Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359 Triliun: Polri dan PPATK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Kemenangan kecil yang diberikan sesekali cukup untuk membuat pemain tetap terpikat, meskipun secara keseluruhan mereka mengalami kerugian.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa judi online mendorong pemain melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA:Minta Jauhi Judi Online
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Perangi Judi Online
Oleh karena itu, kepolisian akan terus memerangi dan memberantas judi online agar masyarakat tidak terperosok ke jurang kemiskinan.
Namun, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja; diperlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi permintaan maupun penawaran.
Dari sisi permintaan, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk menghindari dan menjauhi perjudian online.
Dari sisi penawaran, langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif untuk memberantas judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: