Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol

Dalam 3 Bulan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp47 Triliun: PPATK Catat 39 Juta Transaksi Judol.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana memperkuat payung hukum terkait kejahatan siber, termasuk tindak pidana judi online.
Hal ini bertujuan agar pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal dan tidak memiliki celah hukum untuk menghindar dari proses hukum.
Dengan adanya tren penurunan signifikan di awal tahun 2025 ini, pemerintah berharap bahwa ke depan, judi online tidak lagi menjadi ancaman laten yang menggerogoti sendi-sendi ekonomi dan moral masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: