Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongkar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Tak hanya PT Dalmex Plantations, Kejaksaan juga menyeret sejumlah korporasi lain yang diduga turut terlibat atau menikmati hasil dari pencucian uang tersebut.
Dalam dokumen penuntutan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 10 April 2025, tercatat nama-nama berikut sebagai terdakwa:
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kejagung
BACA JUGA:Wow! Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan dari Rumah Zarof Ricar
PT Dalmex Plantations
PT Asset Pacific
PT Palma Satu
PT Banyu Bening
PT Kencana Amal Tani
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
Menurut Kejaksaan, ketujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari jejaring korporasi yang diduga digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil tindak pidana.
Proses hukum saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jeratan Pasal: TPPU dan KUHP
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat PT Dalmex Plantations dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: