Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongkar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan kasus ini akan berkembang lebih luas. 

Pihak Kejaksaan tengah menyisir keterlibatan perusahaan-perusahaan lain, serta kemungkinan adanya pihak perbankan yang terlibat dalam membantu proses transfer dana.

Lembaga antikorupsi Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak agar Kejagung juga membidik penyokong atau penyedia jasa keuangan yang memfasilitasi proses pencucian uang.

"Kasus ini bisa menjadi momentum membersihkan sektor keuangan dari praktik cuci uang korporasi besar," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: