Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongkar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana berupa menyamarkan, mentransfer, dan menyimpan uang yang berasal dari kejahatan, serta mengaitkan pertanggungjawaban korporasi dan pihak-pihak yang turut serta.

Rekam Jejak Duta Palma Group: Tak Sekadar Sawit

Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret nama Duta Palma Group ke dalam lingkaran hukum. 

Perusahaan yang dikenal mengelola ribuan hektare perkebunan kelapa sawit ini sudah beberapa kali dipertanyakan terkait izin lokasi, tumpang tindih lahan, serta dugaan kerusakan lingkungan.

Bahkan, sebelumnya, bos besar Duta Palma, Surya Darmadi, juga sudah lebih dulu terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang, yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. (Hc) Dr. Andi H. Syafrani, menyebut bahwa kasus Duta Palma menunjukkan urgensi pembaruan hukum korporasi dan tata kelola perkebunan di Indonesia.

"Kita sedang menghadapi fenomena korporasi yang menjadi pelaku utama tindak pidana berat, bukan lagi individu. Negara harus segera bertindak dengan memperkuat aspek pengawasan dan transparansi kepemilikan saham," ujar Syafrani dalam wawancara terpisah.

Pentingnya Kerja Sama Internasional dalam Penelusuran Aset

Penyitaan dana dalam kasus ini juga membuka diskusi penting mengenai kerja sama internasional dalam pengungkapan kejahatan keuangan lintas batas. 

Hong Kong, sebagai tujuan aliran dana dalam kasus ini, dikenal memiliki sistem keuangan yang terbuka dan canggih—karakteristik yang sering dimanfaatkan oleh pelaku TPPU.

Kejagung menyatakan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan otoritas keuangan internasional untuk menelusuri jalur uang lain yang kemungkinan sudah terlanjur keluar dari Indonesia.

"Ini bukan hanya soal menyita uang yang berhasil dicegah. Kita harus kejar juga aset yang telah disamarkan di luar negeri," tegas Sutikno.

Arah Perkara ke Depan: Diperluas ke Korporasi Lain?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: