Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta

Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta

Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Potensi Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah jika terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Pasal 12B UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu tertentu.

Kasus korupsi yang menyeret pejabat DPRD, kepala dinas, dan kontraktor ini mencerminkan betapa rentannya integritas birokrasi terhadap godaan proyek dana publik. 

Harapan masyarakat kini bertumpu pada proses hukum yang transparan dan adil, serta komitmen kejaksaan dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat.

Dengan persidangan yang akan segera digelar dan 28 saksi yang siap mengungkap fakta, publik menanti dengan penuh harap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua aparatur negara: Jangan main-main dengan uang rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: