Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta

Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Proyek ini mendapatkan kucuran dana dari APBD Provinsi Sumsel dalam bentuk Dana Bersifat Khusus, namun eksekusinya berada di bawah kendali Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Artinya, terdapat alur komunikasi dan koordinasi antara lembaga provinsi dan kabupaten, yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memuluskan praktik suap.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Korupsi: Ini Kronologinya
Peran Arie Martharedo yang merupakan pejabat di DPRD Provinsi Sumsel menjadi pertanyaan besar.
Mengapa seorang pejabat dari lembaga legislatif provinsi bisa ikut terlibat dalam proyek eksekutif di tingkat kabupaten?.
Kejaksaan menduga, posisi Arie digunakan untuk "mengawal" pencairan dana dan memastikan proyek tertentu jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu, termasuk CV HK, perusahaan yang diwakili oleh Wisnu Andrio Fatra.
Modus Operandi: Mark-Up dan Fee Proyek
Meski penyidikan masih berlangsung, informasi sementara menyebutkan adanya praktik mark-up anggaran dan pemberian fee proyek kepada oknum tertentu sebagai bagian dari modus operandi yang dilakukan.
Hal ini diperkuat dengan bukti berupa dokumen administrasi proyek, percakapan digital, serta bukti aliran dana yang disita oleh penyidik Kejati Sumsel.
“Kami mendalami alur dana dan memverifikasi bukti transfer serta komunikasi antar pelaku. Indikasi fee proyek ini sangat kuat,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Publik Menanti Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas
Kasus ini menjadi perhatian luas di Sumatera Selatan, khususnya di Banyuasin, mengingat proyek infrastruktur tersebut menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Banyak warga yang berharap penegakan hukum terhadap kasus ini bisa menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di sektor pengadaan proyek daerah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis antikorupsi juga mendesak agar Kejati Sumsel tidak berhenti hanya pada tiga tersangka ini, tetapi juga mengusut jika ada aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat legislatif maupun eksekutif tingkat provinsi yang turut menikmati hasil korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: