Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Aspirasi Kabupaten Tasikmalaya Selatan Siap Terbentuk

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Aspirasi Kabupaten Tasikmalaya Selatan Siap Terbentuk.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dalam sosialisasi di Kecamatan Karangnunggal, Ade Sugianto bahkan mengungkapkan target waktu pembentukan DOB bisa dilakukan antara 2024 hingga 2030.
“Semuanya agar bisa meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujar Ade kepada wartawan.
Namun, yang menarik, meskipun ada pemekaran, Ade menegaskan bahwa identitas daerah akan tetap dijaga.
Semua daerah hasil pemekaran nantinya akan tetap menggunakan nama ‘Tasikmalaya’, sebagai simbol kekeluargaan dan sejarah daerah.
“Semoga nanti bisa duduk bersama menjadi kesatuan daerah Tasikmalaya Raya,” tambahnya.
Dari berbagai pandangan yang muncul, jelas bahwa pemekaran wilayah bukanlah sekadar ambisi politik atau pengaruh elit lokal, tetapi menjadi kebutuhan mendesak untuk:
Meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di pelosok selatan yang selama ini sulit dijangkau
Mendorong pemerataan pembangunan, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan
Mengembangkan potensi ekonomi dan wisata lokal secara optimal
Wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya memiliki kekayaan sumber daya alam dan pariwisata yang belum tergarap maksimal, karena terbatasnya anggaran dan perhatian dari pusat pemerintahan kabupaten yang berada di wilayah utara.
Asep Saepulloh juga membandingkan Jawa Barat dengan provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang sudah lebih banyak melakukan pemekaran kabupaten/kota dan berdampak pada peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jateng itu APBD beda Rp6-7 triliun dari Jabar. Padahal jumlah penduduk dan luas wilayah kalah dengan Jabar,” ungkapnya.
Artinya, dengan adanya pemekaran, daerah baru bisa lebih fokus menyusun prioritas pembangunan, memperpendek rantai birokrasi, serta memperkuat identitas dan kemandirian lokal.
Meski aspirasi dan kesiapan lokal sangat kuat, realisasi pemekaran Tasikmalaya Selatan masih bergantung pada pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat.
Sejak tahun 2014, pemerintah pusat menangguhkan semua usulan pemekaran, dengan alasan efisiensi fiskal dan konsolidasi kelembagaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: