Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Cipanas Calon Pusat Pariwisata dan Ekonomi Mandiri

Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Cipanas Calon Pusat Pariwisata dan Ekonomi Mandiri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Tahapan Pembentukan dan Regulasi yang Berlaku
Sesuai dengan Pasal 32 sampai 43 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan daerah baru harus melalui beberapa tahap krusial, di antaranya:
Usulan Resmi dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI
Penilaian Persyaratan Dasar dari pemerintah pusat, mencakup aspek kewilayahan dan kapasitas daerah
Parameter Administratif, antara lain:
Keputusan musyawarah desa di seluruh wilayah cakupan
Persetujuan DPRD Kabupaten Cianjur dan Bupati Cianjur
Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat
Setelah semua tahap ini dilewati, maka Daerah Persiapan Kota Cipanas dapat dibentuk, sebelum akhirnya disahkan menjadi kota definitif.
Potensi Ekonomi: Dari Wisata ke Industri Kreatif
Wilayah Cipanas dan sekitarnya dikenal sebagai destinasi unggulan pariwisata di Jawa Barat.
Keberadaan infrastruktur vila, hotel, restoran, serta aksesibilitas dari Jakarta dan Bandung menjadikannya magnet investasi.
Selain sektor pariwisata, kawasan ini juga memiliki kekuatan di sektor:
Pertanian hortikultura (sayuran dataran tinggi, bunga potong, tanaman obat)
Perkebunan rakyat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: