KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Personel TNI AD Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia

KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Personel TNI AD Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perintah tersebut bersifat biasa dan bagian dari prosedur kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah lama terjalin.
“Pengerahan personel TNI ini bukan langkah luar biasa. Ini adalah bentuk kerja sama rutin dan preventif untuk memastikan stabilitas keamanan serta mendukung Kejaksaan menjalankan fungsinya tanpa gangguan,” ujar Kristomei dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Dasar Hukum Kerja Sama TNI–Kejaksaan
Kristomei menjelaskan bahwa perbantuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah disepakati sejak 6 April 2023.
Nota Kesepahaman tersebut tercatat dalam dokumen resmi bernomor NK/6/IV/2023/TNI, yang mengatur ruang lingkup kerja sama antara Mabes TNI dan Kejaksaan Agung.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain:
Pendidikan dan pelatihan bersama.
Pertukaran informasi dalam rangka penegakan hukum.
Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Gelar Pasar Murah untuk Pulihkan Ekonomi Masyarakat dan Tekan Inflasi
BACA JUGA:Didampingi Kejaksaan dan Inspektorat, BPKAD Lakukan Cek Fisik Ratusan Kendaraan Milik Pemkab OKI
Penugasan jaksa sebagai pengawas atau supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: