KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Personel TNI AD Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia

KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Personel TNI AD Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia

KSAD Jenderal Maruli Perintahkan Personel TNI AD Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perintah tersebut bersifat biasa dan bagian dari prosedur kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah lama terjalin.

“Pengerahan personel TNI ini bukan langkah luar biasa. Ini adalah bentuk kerja sama rutin dan preventif untuk memastikan stabilitas keamanan serta mendukung Kejaksaan menjalankan fungsinya tanpa gangguan,” ujar Kristomei dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Dasar Hukum Kerja Sama TNI–Kejaksaan

Kristomei menjelaskan bahwa perbantuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah disepakati sejak 6 April 2023. 

BACA JUGA:Kasus TPPU Duta Palma: Kejaksaan Sita Rp479 Miliar Uang Hasil Kejahatan, Modus Transfer ke Hong Kong Terbongka

BACA JUGA:Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan Jadi Lahan Budidaya Padi.

Nota Kesepahaman tersebut tercatat dalam dokumen resmi bernomor NK/6/IV/2023/TNI, yang mengatur ruang lingkup kerja sama antara Mabes TNI dan Kejaksaan Agung.

Kerja sama tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain:

Pendidikan dan pelatihan bersama.

Pertukaran informasi dalam rangka penegakan hukum.

Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Gelar Pasar Murah untuk Pulihkan Ekonomi Masyarakat dan Tekan Inflasi

BACA JUGA:Didampingi Kejaksaan dan Inspektorat, BPKAD Lakukan Cek Fisik Ratusan Kendaraan Milik Pemkab OKI

Penugasan jaksa sebagai pengawas atau supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: