Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

BACA JUGA:Pria Asal Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Makan OKI, Ini Dugaan Penyebabnya!

Masih kata dia, pelaku J dikenakkan Pasal 480 ke 1 KUHP tentang mendapatkan keuntungan dan membantu menjual barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: