Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

BORGOL,PALPOS.ID - MA (32), warga Perumahan Buru, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI melakukan aksi pencurian motor Honda Genio warna hitam merah Nopol BG 4609 KAU.

Setelah berhasil mencuri, MA dibantu oleh J  (30), seorang buruh yang tinggal Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayuagung untuk menjual motor tersebut.

Adapun korbannya yakni, W (68), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Tanjung Rancing, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung. 

BACA JUGA:Mr X yang Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Kayuagung Ternyata Sopir Asal Riau : Kernet Masuk DPO

BACA JUGA:Warga Mangun Jaya OKI Tusuk Pedagang Es di Depan SMKN 1 Kayuagung Hingga Tewas

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di Parkiran Masjid Baiturrahman Pasar Kayuagung, Kelurahan Cintaraja pada, Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB.

"Saat itu korban sedang Sholat Isya' di Masjid Baiturrahman," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno dan Kasi Humas, Iptu Hendi saat press Release di Mapolres OKI, Senin, 12 Mei 2025.

Kemudian, datang pelaku dan mengambil motor korban yang tidak terkunci stangnya   saat berada di parkiran. Pelaku membuka dengan paksa kunci kontak dan menyambungkan kabelnya. 

BACA JUGA:Masyarakat OKI Kembali Temukan Mayat Mr X, Kali Ini di Bawah Jembatan Tol Kayuagung

BACA JUGA:Tegas : Polres OKI Hadir, Akan Tindak Aksi Premanisme

"Setelah itu, pelaku membawa motor hasil curian kepada J dan meminta tolong dijualkan. Lalu, J menjuakn motor itu di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang seharga Rp2 juta. MA mendapat bagian Rp1,6 juta, sementara J Rp400 ribu," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan di Kayuagung pada hari, Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku MA dikenakkan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun," tuturnya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Mencekam, Kalapas Jelaskan Kronologis Kerusuhan Yang Terjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: