LBH AP PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Dugaan Suap Pagar Laut: Itu Kekayaan Negara

LBH AP PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Dugaan Suap Pagar Laut: Itu Kekayaan Negara

LBH AP PP Muhammadiyah Dukung Kejagung Usut Dugaan Suap Pagar Laut: Itu Kekayaan Negara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana korupsi.

Kekayaan Negara yang Harus Dilindungi

Dalam pernyataannya, Ikhwan juga menjelaskan bahwa kekayaan negara memiliki dua bentuk utama, yaitu:

Barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, seperti aset yang dimiliki oleh kementerian, lembaga, atau BUMN.

BACA JUGA:Rumah Penjaga Sekolah dan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 1 Prabumulih Terbakar

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Apresiasi Presiden Prabowo atas Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dikuasai negara, termasuk wilayah laut, hutan, tambang, dan lainnya.

Wilayah laut, menurut Ikhwan, adalah bagian integral dari kekayaan negara yang diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, di mana negara memiliki kedaulatan dan kewenangan atas zona perairan nasional.

“Negara melalui pemerintah pusat memiliki hak eksklusif dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut. Maka, ketika wilayah tersebut disertifikatkan oleh oknum secara ilegal, itu bentuk nyata dari penggelapan aset negara,” jelasnya.

Kewajiban Penyidik Mengikuti Petunjuk Jaksa

Ikhwan menyoroti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, khususnya antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), dalam penanganan kasus ini. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Politik Uang, Demi Menjaga Integritas Demokrasi

BACA JUGA:Perpustakaan SMP Muhammadiyah Prabumulih Terbakar, Ribuan Buku Rusak

Berdasarkan Pasal 110 Ayat (3) KUHAP, petunjuk dari JPU bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh penyidik.

“Jika penyidik tetap bersikukuh tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: