Kejari OKU Hentikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice

Tersangka Robert menangis harus usai kasusnya dihentikan perkaranya dengan RJ oleh Kejari OKU.-Foto:Eko palpos-
Karena keluarganya masih membutuhkan sosok ROBET untuk menjadi tulang punggung keluarga.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diakhiri dengan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik,tokoh agama/masyarakat.
BACA JUGA:Pansus DPRD OKU Bongkar Proyek Diduga Bermasalah
BACA JUGA:BPBD OKU Ingatkan Warga Waspada Luapan Sungai Ogan
Suasana berlangsung dengan haru dikarenakan telah menerima SKP2 tersangka ROBET dapat Kembali menghirup udara bebas dan diharapkan dapat menjalani hidup dengan pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: