Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB Jadi SPMB Mulai 2025: Ini Alasan dan Perubahannya Menurut Menteri Abdul Mu’ti

Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB Jadi SPMB Mulai 2025: Ini Alasan dan Perubahannya Menurut Menteri Abdul Mu’ti.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Jalur Mutasi Orang Tua
Jalur ini diberikan kepada anak dari orang tua yang mengalami mutasi kerja antar wilayah, termasuk ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, maupun sektor swasta dengan surat keterangan resmi.
Hal ini memastikan agar keluarga yang berpindah tempat tinggal tetap bisa mengakses sekolah negeri dengan baik.
Jalur Prestasi
Jalur ini mengalami perubahan paling signifikan. Tidak hanya prestasi akademik seperti nilai rapor dan ujian, prestasi non-akademik seperti olahraga, seni, dan lomba inovasi akan lebih diakui dan dihargai.
BACA JUGA:PPDB SMP 2024/2025 di Kota Lubuklinggau: Jalur dan Jadwal Masih Segera Diumumkan
BACA JUGA:PPDB SMA Dimulai, Berikut Mekanisme dan Jadwalnya
Syarat Usia Tetap Berlaku di SPMB 2025
Meskipun sistem penerimaan berubah, syarat usia peserta didik tetap menjadi aspek penting yang tidak dihilangkan.
Aturan usia ini diatur untuk memastikan kesiapan mental, fisik, dan akademik calon murid.
Berikut adalah rincian persyaratannya:
1. Masuk Sekolah Dasar (SD):
Usia prioritas: 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Usia minimum: 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian: Usia minimum bisa diturunkan menjadi 5 tahun 6 bulan jika anak memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, disertai rekomendasi psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog, maka rekomendasi dari dewan guru di sekolah tujuan dapat digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: