Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI

Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI

Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI. foto: merahputih.com--

PALPOS.ID - Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI.

Kontroversi pelantikan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan. 

Salah satu yang paling vokal menyuarakan keberatannya adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti.

Dalam pernyataan tegas yang disampaikan pada Selasa (20/05/2025), Ray menilai Irjen Pol Muhammad Iqbal telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri Perintahkan Baharkam dan Brimob Berantas Premanisme: Operasi Pekat Diperluas secara Nasional

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Empat Kapolda dan Empat Wakapolda: Termasuk Kapolda Sumsel yang Baru

Khususnya Pasal 28, yang secara eksplisit melarang anggota aktif Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Kecuali pada 11 instansi yang telah ditentukan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

“Pilihan bagi Irjen Iqbal hanya dua, yaitu mundur dari kepolisian atau mundur dari jabatannya di DPD RI dan kembali ke institusi Polri,” kata Ray Rangkuti.

Pasal 28 UU Polri: Tidak Ada Ruang untuk Tafsir Ganda

Ray menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah mengatur secara jelas bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

BACA JUGA:Kapolri Tidak Tahu Inisial 'T' Pengendali Judi Online di Indonesia: Akan Panggil Benny Rhamdani Secepatnya

BACA JUGA:Kelola Keuangan Dengan Baik, Polres Prabumulih Raih Penghargaan Sempurna dari Kapolri

Aturan ini bersifat mengikat dan tidak membuka ruang interpretasi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: