Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI

Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI. foto: merahputih.com--
Selain UU Polri, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juga dinilai telah dilanggar.
BACA JUGA:Dua Hari Wakapolri Akan Sambangi Polda Sumsel, Ada Apa, Ya ?
BACA JUGA:Kombes YBK Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Ini Permintaan Lemkapi kepada Kapolri
Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyebut bahwa jabatan Sekjen DPD RI harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) profesional yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Ray Rangkuti dan sejumlah pakar hukum administrasi negara menilai bahwa pelantikan Irjen Iqbal bertentangan dengan dua undang-undang yang menjadi pilar dasar tata kelola jabatan publik.
11 Jabatan yang Diperbolehkan bagi Anggota Polri Aktif
Untuk diketahui, Undang-Undang telah mengatur bahwa hanya 11 jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif.
Jabatan tersebut antara lain:
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Kepala Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: