Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI

Ray Rangkuti Tegas: Irjen Pol Muhammad Iqbal Harus Pilih, Mundur dari Polri atau Jabatan Sekjen DPD RI. foto: merahputih.com--
Jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan
Jabatan di lingkungan BIN
Jabatan di lingkungan KPK
Jabatan tertentu di lingkungan Setneg atau Setkab dengan penugasan khusus
Jabatan sebagai Sekjen DPD RI tidak termasuk dalam daftar jabatan yang diperbolehkan tersebut.
Reaksi Publik dan Akademisi: Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan
Tak hanya Ray Rangkuti, sejumlah pakar hukum dan akademisi turut menyuarakan keprihatinan.
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yusril Mahendra, menilai bahwa penunjukan pejabat publik harus sesuai dengan prinsip legalitas dan akuntabilitas.
“Kita tidak boleh bermain-main dengan konstitusi dan undang-undang. Penempatan aparat negara di jabatan sipil harus berdasarkan aturan, bukan lobi politik atau semata-mata loyalitas pribadi,” ujar Yusril dalam pernyataan terpisah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, juga menyebut bahwa fenomena rangkap jabatan Polri di instansi non-kepolisian bisa merusak independensi dan akuntabilitas institusi negara.
“Ini harus dihentikan. Kita tidak sedang membangun negara dengan loyalitas ganda. Aparat hukum harus bebas dari pengaruh politik maupun kekuasaan legislatif,” katanya.
Desakan agar Presiden dan Kapolri Ambil Sikap Tegas
Ray Rangkuti menutup pernyataannya dengan mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas dan memberikan contoh baik kepada publik.
“Presiden sebagai kepala negara dan Kapolri sebagai pimpinan institusi harus bersikap. Jangan biarkan pelanggaran aturan ini menjadi preseden buruk. Kalau dibiarkan, maka ke depan akan makin banyak praktik serupa,” tutup Ray.
Kepatuhan terhadap Hukum adalah Pilar Demokrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: