Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti ketika diamankan Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari korban ke Polsek Indralaya pada 16 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. 

Pelaku berinisial W (24), warga Desa Payakabung, awalnya meminjam satu unit becak motor milik korban, R.E.P (32), warga Kelurahan Timbangan.

BACA JUGA:Tragis! Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas Dikebun Tebu Diduga Dibunuh, Alami Sejumlah Luka

BACA JUGA:WC di Tengah Semak Belukar, Pemdes Sampai Gotong Rumah Warga Ternyata Ini Alasannya

Pemakaian kendaraan itu disepakati dengan sistem setoran harian sebesar Rp30 ribu.

Namun seiring waktu, pelaku tidak menjalankan kewajibannya. Ia menunggak pembayaran hingga jumlah keseluruhan mencapai Rp1.075 ribu. 

"Saat diminta untuk mengembalikan kendaraan, pelaku hanya menyerahkan sepeda motor tanpa bagian rumahan becaknya,"katanya.

Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan serta mengembalikan rumahan becak paling lambat 12 Mei 2025.

BACA JUGA:Kapolres OI Beri Penghargan Bagi Anggotanya Yang Berhasil Ungkap Kasus Asusila Hingga Inovatif Bangun Gedung

BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Jagung Manis Yang Ditanam Polsek Rantau Alai, Ogan Ilir

Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak memenuhi janjinya.

"Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Indralaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: