Terlibat 3C di 40 TKP, Aksi Astera Mangala Berhasil Distop Tim Macan Linggau

Terlibat 3C di 40 TKP, Aksi Astera Mangala Berhasil Distop Tim Macan Linggau-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau mencetak prestasi gemilang dalam Operasi Sikat I Musi 2025 dengan berhasil mengungkap 65 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi sepanjang tahun ini.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pengungkapan aksi kriminal yang melibatkan tersangka Astera Mangala alias Alok (29), tersangka curanmor yang telah beraksi di 40 titik dalam wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Zachri dan Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, berikut jajaran polsek, dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau pada Kamis 22 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Adhitia, menjelaskan dalam aksinya Astera Manggala yang tercatat sebagai warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, tidak sendiri.
BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Kajari Lubuklinggau Serukan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan
"Tersangka AM melakukan aksinya bersama dua rekannya yang kini berstatus DPO (H dan D)," ujar AKBP Adhitia.
Terungkapnya aksi tersangka ini berawal dari laporan korban Alya Dewn Putri (25), seorang PNS di Lubuklinggau, pada 13 Februari 2025.
Dari laporan ini tim Macan Linggau yang diturunkan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengidentifikasi tersangka dan rekannya yang terekam CCTV saat beraksi.
Pencarian terhadap tersangka Astera Manggala sejak Februari 2025, baru menemui titik terang setelah Tim Macan mengetahui keberadaannya dan berhasil meringkus tersangka saat pemuda ini berada di Terminal Atas, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Mendorong Transformasi Digital dan Kepemimpinan Inovatif di Lubuklinggau
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Nobar
Saat diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban.
Bukan hanya itu, tersangka juga mengakui aksi serupa juga dilakukan di lebih dari 40 lokasi berbeda sejak Maret 2024 hingga Mei 2025, dengan target utama sepeda motor tipe Honda Beat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: