Komitmen Jaga Moral, Lestarikan Budaya Muba dan Larangan Music Remix

Bupati Muba H Toha -Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID – Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Bupati H M Toha dan Wabup Rohman, mengambil langkah tegas.
Pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.
Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba.
Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.
BACA JUGA: Polres Muba Ungkap 66 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Musi Berikut Rincian Kasusnya
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sekayu Polisi Sita 600 Butir Tablet Ekstasi
Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar.
“Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
Beberapa poin yang dilarang keras antara lain:
BACA JUGA:Komitmen Bersama Lawan Karhutla: Muba Siap Gelar Apel Siaga dan Distribusi Peralatan.
BACA JUGA:Operasi Pasar di Muba - Solusi Cerdas Mengendalikan Inflasi!
- Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.
- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: