Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sekayu Polisi Sita 600 Butir Tablet Ekstasi

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Sekayu Polisi Sita 600 Butir Tablet Ekstasi

Kapolres dan Wakapolres Muba merilis penangkapan Ratusan Ekstasi -foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID — Dua orang pria asal Kota Palembang ditangkap Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin (Muba) saat razia di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keduanya kedapatan membawa ratusan butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Muba, AKBP God Palarso Sinaga didampingi Kompol Iwan Wahyudi dalam rilisnya menyatakan tersangka l Septiady Adetia (36), warga Jl. Tembok Baru Lr. Sikumbang, Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu, dan Muhammad Bayhaki (37), warga Jl. Ahmad Yani Lr. Fajar 1, Kelurahan Delapan Ulu, keduanya merupakan buruh harian lepas asal Kecamatan Jakabaring, Palembang.

"Keduanya mencoba melarikan diri saat diberhentikan petugas dalam razia rutin. Namun, mereka berhasil diamankan beserta sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nomor polisi BG 4039 ACX." Ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Komitmen Bersama Lawan Karhutla: Muba Siap Gelar Apel Siaga dan Distribusi Peralatan.

BACA JUGA:Operasi Pasar di Muba - Solusi Cerdas Mengendalikan Inflasi!

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Berikut rincian barang bukti yang diamankan.

"600 butir tablet warna hijau berlogo mahkota, berat bruto 220 gram,12 plastik klip bening,1 kantong plastik warna hitam,Uang tunai sebesar Rp38.000,1 celana jeans panjang warna biru,2 unit handphone (Samsung A06 dan Redmi 13C),1 unit sepeda motor Honda PCX," paparnya.

Kedua tersangka juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas.

Sementara itu Kasat Narkoba Budi Mulya SIp MSi  menyatakan bahwa para pelaku dijerat denganPasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1),Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, Pelaku Curanmor diamankan

BACA JUGA:Sat- Narkoba Polres Muba Ungkap Peredaran Narkoba di Sekayu, Ini Tersangka dan Barang Buktiny..

"Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: