CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier

CPNS dan PPPK Sama: BKN Tegaskan Semua Bisa Mengembangkan Karier Melalui Peningkatan Pendidikan. foto: waktubaca.com--

Seleksi Administrasi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

PPPK hanya menjalani:

Seleksi Administrasi

Seleksi Kompetensi, yang meliputi tiga bidang: teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Aturan ini merujuk pada Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

7. Batas Usia Pelamar

PNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (bisa sampai 40 tahun untuk jabatan tertentu), berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017.

PPPK: Minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar, sesuai Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018.

Contoh: Jika batas usia jabatan yang dilamar adalah 45 tahun, maka usia maksimal pelamar adalah 44 tahun.

8. Pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja

PNS dapat diberhentikan secara hormat apabila:

Meninggal dunia

Permintaan sendiri

Tidak cakap secara jasmani atau rohani

Perampingan organisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: