Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kepulauan Lembata Alor Dorong Poros Bahari Indonesia Timur

Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kepulauan Lembata Alor Dorong Poros Bahari Indonesia Timur

Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kepulauan Lembata Alor Dorong Poros Bahari Indonesia Timur. foto: abadikini.com--

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kepulauan Lembata Alor Dorong Poros Bahari Indonesia Timur.

Kepulauan Lembata dan Alor yang terletak di timur laut Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sedang diperjuangkan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) dengan nama Provinsi Kepulauan Lembata Alor. 

Usulan ini lahir dari semangat masyarakat lokal yang menginginkan percepatan pembangunan berbasis potensi wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Provinsi Kepulauan Lembata Alor dirancang untuk mencakup wilayah Pulau Lembata, Pulau Alor, Pulau Pantar, serta sejumlah pulau kecil di sekitarnya. 

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Enam Provinsi Baru Siap Lahir?

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: 13 Calon Kabupaten dan Kota Baru Menanti Lampu Hijau dari Pemerintah Pusat

Dengan luas wilayah mencapai sekitar 10.500 km² dan jumlah penduduk sekitar 600.000 jiwa, wilayah ini memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis kelautan dan pariwisata.

Mengapa Harus Ada Provinsi Kepulauan Lembata Alor?

1. Mendorong Keadilan Pembangunan Wilayah Timur

NTT dikenal sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: DOB Kabupaten Raja Ampat Selatan untuk Masa Depan Ekonomi dan Lingkungan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Usulan Pembentukan Provinsi Blambangan dan Potensi Besar di Sektor Pertanian

Salah satu penyebabnya adalah ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan seperti Kupang, dan wilayah kepulauan di ujung timur seperti Alor dan Lembata. 

Dengan status daerah otonomi baru, Lembata dan Alor diharapkan memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber