ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI

Riok pelanggan PLN Rayon Prabumulih yang mengalami pemblokiran ID PLN secara sepihak-Foto:dokumen palpos-
Mereka utak-atik aturan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Riok.
Tak hanya itu, Riok mengaku mendapat tawaran aneh dari petugas PLN, yakni mengubah salah satu meteran aktifnya menjadi pascabayar terlebih dahulu agar bisa mencicil tunggakan.
“Bahkan minta salah satu KWH saya yang masih aktif dan tidak bermasalah diganti ke pascabayar dulu baru bisa cicil.
Saya menolak itu karena itu tidak logis,” cetusnya.
Menanggapi keluhan pelanggan tersebut, Manager PLN ULP Prabumulih, Ichsan Rahmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran ID pelanggan atas nama Riok.
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan sistem karena terdapat tagihan lama yang belum dilunasi di lokasi tersebut.
“Kami sudah memberikan penjelasan langsung kepada pelanggan bersangkutan.
Dalam sistem kami, ada tagihan lama yang belum dibayarkan pada titik lokasi itu,” ujar Ichsan saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Menurut Ichsan, pihaknya telah memberikan dua opsi penyelesaian kepada pelanggan yakni pelunasan penuh (full 1x bayar) atau pelunasan secara cicil.
Namun, cicilan hanya bisa dilakukan oleh pelanggan pascabayar, bukan prabayar.
Oleh karena itu, pelanggan yang ingin mencicil tunggakan diharuskan mengalihkan layanan ke pascabayar terlebih dahulu.
“Opsi kedua ini secara peraturan hanya diperbolehkan kepada pelanggan pascabayar.
Jika pelanggan tersebut prabayar atau token, maka diwajibkan untuk dilakukan migrasi ke pascabayar terlebih dahulu,” jelasnya.
Ketika ditanya apa tanggapannya terkait rencana pelanggan tersebut yang akan mengadu ke Ombudsmen dan YLKI, Ichsan enggan menjawab hal itu.
“Telah kami jelaskan sejelas-jelasnya, kepada yang bersangkutan semua skema maupun peraturan yang ada di PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: