Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades

Inspektur OKU Timur, Sumarno-Foto:dokumen palpos-
Martapura, PALPOS.ID - Inspektorat Kabupaten OKU Timur saat ini tengah memeriksa salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur.
Pemeriksaan inì buntut darì adanya pengaduan yang dilayangkan ke Polres OKU Timur terkait dugaan penyelewengan aset desa yang diperjualbelikan oleh oknum Kades tersebut.
Menindaklanjuti hal inì, pihak inspektorat akhirnya memberikan tenggat waktu kepada oknum Kades itu untuk mengembalikan aset desa yang dijual tersebut agar kembali menjadì aset milik desa.
"Kami dari inspektorat meminta agar aset itu segera dikembalikan dalam tempo 60 hari," katanya Sumarno, Rabu (28/5/2025) di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan GSC OKUT Mangkrak, Dugaan Indikasi Korupsi Mencuat
BACA JUGA:682.527 Warga OKU Timur Telah Terdaftar di Program JKN BPJS Kesehatan
Sumarno juga mengatakan, jìka aset desa yang sempat dialih fungsikan tersebut ialah berupa lahan seluas 1 hektar. Parahnya, bahkan lahan yang sudah pindah status ìtu telah terbit sertifikat.
"Aset desa ìtu berupa tanah yang dijual, bahkan sudah dibalik nama dan sudah disertifikat," kata Kepala Inspektorat OKU Timur inì.
Saat ini kata Sumarno, inspektorat OKU Timur sudah memberikan batasan waktu atau tempo kepada Kepala Desa Tanjung Kukuh agar aset tersebut segera dikembalikan ke desa.
Jika batas waktu yang diberikan tidak juga ada itikad baik darì oknum Kades, sambungnya, maka nanti status si oknum akan ditingkatkan bahkan bisa ke ranah pidana.
BACA JUGA:Berangkatkan Kloter 5, Total 919 JCH OKU Timur Tahun 2025
BACA JUGA:Bus JCH OKUT Mogok Sesaat Setelah Dilepas Bupati
"Kalau sudah ranah pidana, ini nanti menjadi tugas aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara, salah satu warga Tanjung Kukuh yakni , HN menjelaskan bahwa tanah desa itu dijual tanpa adanya musyawarah desa, dengan nilai Rp 90 juta dan disertakan juga tandatangan BPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: