Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades

Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades

Inspektur OKU Timur, Sumarno-Foto:dokumen palpos-

‎"Tanah itu mereka anggap, tanah tidak bertuan, sehingga melalui sekdes, tanah itu dijual kepada pembeli," katanya.

‎Padahal kata dia, Kades jaman itu saat menjabat di desa tanjung kukuh dulunya yang membeli tanah tersebut Sehingga tidak ada istilah tanah tidak bertuan, semuanya jelas karena saksi semuanya masih hidup dan mengetahui perihal tanah tersebut.

BACA JUGA:Sumur Bor Milik Warga di OKU Timur Semburkan Gas Metana dan Api

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di OKUT Ditangkap

‎"Sebenarnya sekdes juga harus dipanggil juga dalam hal ini, bukan hanya kades saja, karena sekdes juga terlibat, karena dia yang menjualnya," tutupnya.* (Ard)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: