9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025

9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025.--Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:UPT PPA Lubuklinggau Beri Pendampingan Korban Oknum Guru AY
BACA JUGA:Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik
2. Berstatus Sebagai Guru ASN di Daerah
Tunjangan ini hanya berlaku bagi guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di sekolah negeri dan berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Pendidikan.
Guru honorer, swasta, atau pegawai kontrak sementara belum termasuk dalam cakupan regulasi ini.
Catatan: Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan sistem kepegawaian dan memperkuat fungsi ASN dalam dunia pendidikan.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Guru harus aktif mengajar di sekolah yang terdata secara resmi dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Dapodik menjadi tolok ukur keabsahan satuan pendidikan, dan berperan besar dalam perencanaan serta alokasi anggaran oleh pemerintah.
Tips: Pastikan sekolah tempat Anda mengajar selalu memperbarui data Dapodik secara berkala untuk menghindari masalah administratif.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah nomor resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi.
Nomor ini menjadi identitas unik seorang guru profesional di Indonesia.
Penting: Tanpa NRG, meskipun memiliki sertifikat pendidik, pencairan tunjangan tidak akan bisa dilakukan.
5. Tugas Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi
Guru harus melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan bidang studi atau keahlian yang tertera dalam sertifikat pendidik.
Misalnya, guru bersertifikat Matematika harus mengajar mata pelajaran Matematika, bukan IPA atau Bahasa Indonesia.
Dokumen Pendukung: Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah diperlukan sebagai bukti kesesuaian bidang.
6. Memenuhi Beban Kerja Minimal
Guru harus memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan undang-undang, yakni 24 jam tatap muka per minggu untuk guru kelas atau mata pelajaran.
Kegiatan lain yang mendukung tugas utama seperti membina ekstrakurikuler juga bisa dihitung, sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber