PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023

PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023

PPPK Paruh Waktu Ternyata Punya Batas Usia Pensiun, Ini Aturannya Sesuai UU ASN 2023.--Dokumen Palpos.id

A. Untuk Jabatan Manajerial:

60 tahun untuk:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

58 tahun untuk:

Pejabat Administrator

Pejabat Pengawas

BACA JUGA:190 PPPK Kemenag Muara Enim Resmi Dilantik

BACA JUGA:3 Juni, Ratusan PPPK OKU Akan Dilantik

B. Untuk Jabatan Nonmanajerial:

Sesuai ketentuan perundang-undangan untuk:

Pejabat Fungsional (misalnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan sebagainya)

58 tahun untuk:

Pejabat Pelaksana

Dengan demikian, batas usia pensiun bagi PPPK tidak lagi ditentukan berdasarkan status awal sebagai tenaga honorer, melainkan sepenuhnya mengacu pada jabatan yang diampu saat menjadi PPPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber