Viral dan Meresahkan, Pabrik CIU di Prabumulih Timur Akhirnya Ditutup dan Dibongkar

Viral dan Meresahkan, Pabrik CIU di Prabumulih Timur Akhirnya Ditutup dan Dibongkar

Salah satu pabrik CIU di Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil dibongkar secara mandiri dan disaksikan aparat kepolisian.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat Kota Prabumulih, rumah produksi atau pabrik minuman keras tradisional jenis CIU yang berada di Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya dibongkar. 

Pembongkaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh pemilik usaha pada Senin, 2 Juni 2025, dengan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dari Polres Prabumulih, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil dan sejumlah personel Satreskrim.

Lima orang pemilik rumah produksi dan pedagang CIU yakni Dewi, Septo, Kiki, Husin dan Natino menyatakan bahwa pembongkaran tempat usahanya merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab hukum.

Mereka mengakui bahwa aktivitas produksi minuman keras tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Sambut Kepengurusan Baru SMSI Prabumulih, Wawako Ajak Media Bersinergi Dukung Program Pembangunan

BACA JUGA:Polres Prabumulih Kerahkan Ratusan Personel Amankan Idul Adha 1446 H

"Kami mengakui perbuatan kami itu salah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, kami bersedia membongkar tempat produksi minuman beralkohol jenis CIU atau arak dengan biaya sendiri," ucap Husin didampingi ke  empat rekannya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk tidak lagi memproduksi CIU di kemudian hari.

"Apabila saya melanggar janji, saya siap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Jadwalkan Pelantikan 2.092 Honorer PPPK Tahap I Akhir Juni 2025

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan 13 Ekor Sapi Kurban, 1 Ekor Bantuan Presiden dan 6 Ekor dari Pribadi H Arlan

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT, membenarkan bahwa pembongkaran rumah produksi CIU tersebut dilakukan secara sukarela oleh pemilik usaha.

Menurut Tiyan Talingga, pembongkaran dilakukan setelah penyidik memberikan edukasi hukum kepada pemilik usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: