Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap

Gara-gara bawa 9 pil ekstasi seorang warga Jalan Nigata Prabumulih Ditangkap-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial Murdiyono (31), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap dengan barang bukti 9 butir pil ekstasi alias ineks
Penangkapan ini berlangsung di kawasan Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 16.45 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Nigata.
BACA JUGA:Sersan Mabes Jadi Solusi Efektif Atasi Penumpukan Sampah di Kelurahan Mangga Besar
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengantongi data yang akurat, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita berhasil menyergap Murdiyono saat ia melintas mengendarai sepeda motor.
Saat digeledah, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo kodok warna hijau dengan berat bruto 4,33 gram.
Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Arafah membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Bumi Perkemahan Prabumulih di Desa Pangkul Terbengkalai, Warga Harap Ada Revitalisasi
BACA JUGA:Dapat Bantuan Kemendes RI, Desa Talang Batu Rehab Pagar Kantor dan Pasang Konblok Konblok
"Pelaku berinisial MD kami tangkap di kawasan Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, dari pelaku disita 9 butir pil ekstasi," ungkapnya mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kudumawardhana SH SIK MSi.
Setelah ditangkap, Murdiyono beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, Murdiyono mengaku membeli pil haram itu dari seorang berinisial AR di Kabupaten PALI seharga Rp220 ribu per butir.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun," tegas Iptu Muhammad Arafah. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: