Kedapatan Simpan 1,04 Gram Sabu, Seorang Pria Asal 15 Ulu Palembang Ditangkap di Jalan Bukit Lebar Prabumulih

Pelaku penyalahguna narkoba dan barang bukti-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Tim Opsnal Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria bernama Suhendra alias Andra (29), warga Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Andra ditangkap pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat melintas di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,04 gram.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan Ribuan Batang Bibit Sawit dan Karet
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH yang akrab disapa Rinto Bule, berdasarkan perintah dari Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
Warga melaporkan bahwa di kawasan Jalan Bukit Lebar kerap terlihat seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Warga Prabumulih Geger, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Dapur Rumah dengan Surat Perpisahan
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rotasi Jabatan, Tiga Pejabat Polres Prabumulih Ikut Bergeser
Setelah identitas dan lokasi pelaku terverifikasi, Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto untuk bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menemukan target yang sedang berjalan kaki.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat membuang kotak rokok Sampoerna Kecil yang dibawanya.
Polisi kemudian memanggil Ketua RW setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Janji Cairkan Gaji PPPK Tahap I pada 3 September 2025
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Prabumulih Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat Mesum
Hasil penggeledahan badan pelaku tidak menemukan barang mencurigakan.
Namun, saat memeriksa kotak rokok yang dibuang pelaku, petugas mendapati satu paket sabu seberat 1,04 gram bruto yang dibungkus dengan tisu.
Dalam interogasi singkat di lokasi, Andra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ia mengatakan mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial IW yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku berinisial SH alias AN ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Bukit Lebar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari IW yang saat ini masih buron,” jelas Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah.
Arafah menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu IW yang diduga sebagai pemasok narkoba di wilayah Prabumulih.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami masih memburu IW dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” katanya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram bruto, 1 kotak rokok Sampoerna Kecil dan 1 lembar tisu pembungkus.
Atas perbuatannya kata kasatres narkoba, Andra terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun.
Namun bisa lebih berat tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan perannya dalam jaringan,” tegas Arafah. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: