MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat.--Dokumen Palpos.id

Penyamaan usia minimum 40 tahun dengan jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada.

Ridwan menambahkan bahwa persepsi para pemohon terhadap tidak diakomodasinya jabatan wakil kepala daerah adalah penafsiran yang tidak komprehensif terhadap putusan MK. 

Sebab, meskipun UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan wakil kepala daerah, namun dalam praktik dan peraturan perundang-undangan, jabatan tersebut diakui secara yuridis sebagai bagian dari kepala daerah.

Mahkamah Tegas: Tidak Ada Diskriminasi dan Pelanggaran HAM

Mahkamah juga membantah bahwa ketentuan batas usia ini merupakan bentuk diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa penetapan usia minimum 40 tahun merupakan bentuk pengaturan administratif yang sah, dan telah sesuai dengan prinsip kebijaksanaan pembentuk undang-undang.

Putusan MK secara eksplisit menyatakan bahwa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih melalui pemilu telah masuk dalam cakupan pemaknaan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dengan demikian, keberatan pemohon tidak memiliki landasan konstitusional yang cukup kuat.

Putusan MK Perkuat Stabilitas Hukum Pemilu 2024

Dengan adanya penegasan kembali dari Mahkamah ini, maka syarat usia capres dan cawapres jelas tidak berubah untuk Pemilu 2024 dan pemilu-pemilu selanjutnya, kecuali ada perubahan oleh legislator melalui mekanisme revisi undang-undang.

Keputusan ini mempertegas kepastian hukum menjelang tahapan krusial pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua MK Suhartoyo pun menutup sidang dengan pembacaan amar putusan:

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Putusan ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan masyarakat dan pengamat politik. 

Sebagian besar pengamat menilai bahwa MK telah konsisten menjaga prinsip konstitusionalitas dan kehati-hatian, mengingat posisi capres dan cawapres sebagai pemimpin nasional yang membutuhkan pengalaman, kedewasaan, dan rekam jejak publik yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber