MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Putusan Final, Tak Bisa Diganggu Gugat.--Dokumen Palpos.id

Sementara itu, sebagian pihak yang berharap pada keterbukaan politik terhadap generasi muda merasa kecewa karena peluang bagi tokoh-tokoh muda potensial masih terbatas oleh syarat usia.

Namun secara umum, para pakar hukum tata negara menilai bahwa putusan ini harus dihormati, karena telah melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan argumentatif.

Dengan putusan terbaru ini, Mahkamah Konstitusi telah memberikan sinyal kuat kepada masyarakat dan para elite politik bahwa aturan main pemilu tidak bisa diubah secara tiba-tiba melalui judicial review tanpa dasar yang kuat.

Kini, fokus bangsa seharusnya beralih dari polemik syarat usia ke substansi utama, yakni bagaimana menyiapkan pemimpin nasional yang kompeten, jujur, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber