Pemerintah Salurkan BSU 2025: Ini 4 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah Salurkan BSU 2025: Ini 4 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah Salurkan BSU 2025: Ini 4 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah. foto: youtube.com--

Kriteria kedua adalah pekerja harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga akhir April 2025. Pemerintah menilai bahwa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi tolok ukur utama status pekerja formal.

BACA JUGA:BSU Rp 600 Ribu Siap Cair Juni 2025: Ini Syarat Lengkap Penerima dan Cara Cek Status Bantuan

BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Cair 5 Juni 2025: Cek Daftar Penerima BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Sekarang!

3. Menerima Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta per Bulan atau di Bawah UMP

Pekerja yang menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat berhak menerima bantuan ini. Ini mencerminkan target pemerintah kepada kelompok pekerja berpenghasilan rendah dan rentan secara ekonomi.

4. Tidak Sedang dalam Proses Pindah Kerja

Syarat terakhir, calon penerima tidak sedang dalam kondisi pindah kerja atau sedang berpindah tempat kerja antar perusahaan. Hal ini untuk memastikan bahwa data dan rekening penerima tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BSU untuk Menjaga Kekuatan Konsumsi Domestik

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa bantuan ini diharapkan bisa menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat berpendapatan rendah, sehingga dapat menjaga kekuatan konsumsi domestik.

BACA JUGA:BSU Rp150 Ribu/Bulan Kembali Disalurkan: Ini Syarat Utamanya untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus

“Subsidi ini bagian dari upaya menjaga konsumsi masyarakat agar tetap kuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Yassierli dalam keterangannya usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu (04/06/2025).

Program BSU tahun ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600 ribu. 

Pendistribusian bantuan ini akan dilakukan mulai Kamis, 5 Juni 2025, dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menjadi penerima utama program BSU 2025.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan Bangubsus Untuk Pembangunan Infrastruktur Penunjang Bidang Kesehatan

Selain itu, terdapat juga tambahan 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan serupa, yang terdiri dari:

288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan

277 ribu guru di bawah Kementerian Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber