Konsultasi Hukum Makin Mudah, Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum

Konsultasi Hukum Makin Mudah, Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum

Konsultasi Hukum Makin Mudah, Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum-Foto:dokumen palpos-

Jakarta, PALPOS.ID - Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia.

Kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkum adalah pembentukan Posbankum.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Ekspos Kinerja DJKI: Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Dukung Sumsel Maju Terus Untuk Semua, Konsulat AS Puji Program GSMP dan UHC Berjalan Dengan Baik di Sumsel

“Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum  ataupun pro bono.

Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan,” kata Supratman dalam acara peluncuran Posbankum di gedung Kemenkum, Kamis (5/6/2025).

Menteri Supratman menyebutkan pembentukan Posbankum telah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan target sebanyak 7.000 Posbankum.

Layanan ini didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal oleh Kemenkum.

BACA JUGA:Konsulat AS Apresiasi Program Unggulan Gubernur Sumsel H Herman Deru

BACA JUGA:Dapat Restu Mendikdasmen RI, Gubernur Herman Deru Jadikan Bumi Perkemahan Gandus Sebagai Pusat Penguatan Karak

Selain itu, Posbankum juga didukung oleh Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai yang telah mengikuti dan lulus peacemaker training yang diselenggarakan oleh Kemenkum pula.

Sehingga, permasalahan hukum di tingkat desa bisa diselesaikan pada tingkat desa atau kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: