TO Pengedar Daun Setan Disergap di Resto Siap Saji, Segini Barang Bukti yang Diamankan!

TO Pengedar Daun Setan Disergap di Resto Siap Saji, Segini Barang Bukti yang Diamankan!

TO Pengedar Daun Setan Disergap di Resto Siap Saji, Segini Barang Bukti yang Diamankan!-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Seorang pria berinisial YJF (27), warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

YJF yang memang sudah lama menjadi target operasi alias TO  Polres Lubuklinggau ini, berhasil disergap di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada  Jumat, 6 Juni 2025.

Dalam penyergapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap YJF dan juga kendaraan yang digunakan yakni mobil Datsun putih dengan nomor polisi BG 1432 GR. 

Dari penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan  barang bukti berupa 13 paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran dan disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam pintu depan sebelah kanan kendaraan milik tersangka.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Siapkan Pengamanan Ketat untuk Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok

Dengan barang bukti tersebut tersangka YJF langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka dalam bisnis haramnya sebagai pengedar narkotika sudah lama tercium oleh pihaknya.

Karena itu tersangka menjadi TO Polres Lubuklinggau. 

"Jadi begitu kita mendapatkan info keberadaan tersangka, kita langsung bergerak melakukan penyergapan di area parkir  resto siap saji Jalan Yos Sudarso," ungkapnya.

BACA JUGA:H-2 Idul Adha 1446 H, Lapak Daging Dadakan Bermunculan di Lubuklinggau, Harga Mulai Naik

BACA JUGA:Tiga Fokus Strategis Ini Jadi Sorotan Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Saat Kunker ke Sejumlah

Selain barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja dengan berat bruto mencapai 23 gram, polisi juga mengamankan mobil Datsun putih dengan nomor polisi BG 1432 GR beserta kunci dan STNK atas nama tersangka.

Dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, tersangka terancam 20 tahun penjara sebagaimana yang telah diatur  dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: