Audiensi Dewan Pers: Koalisi Cek Fakta Serukan Perlindungan Pemeriksa Fakta dari Ancaman yang Semakin Meningka

Audiensi Dewan Pers: Koalisi Cek Fakta Serukan Perlindungan Pemeriksa Fakta dari Ancaman yang Semakin Meningka

Audiensi Dewan Pers: Koalisi Cek Fakta Serukan Perlindungan Pemeriksa Fakta dari Ancaman yang Semakin Meningkat. foto: AMSI--

Bahkan, ada pula yang memilih mengundurkan diri dari profesi karena tekanan yang dirasakan sangat berat secara psikologis maupun sosial.

Selain itu, survei juga mencatat bahwa 21,05% responden mengalami intimidasi saat merilis konten cek fakta, terutama dalam isu-isu sensitif seperti politik, satir, kesehatan, Pemilu, dan olahraga. 

Dampak psikologis yang ditimbulkan tidak main-main: mulai dari trauma berkepanjangan, keengganan untuk menulis ulang konten serupa, hingga keputusasaan yang membuat beberapa pemeriksa fakta meninggalkan profesinya.

BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Tersangka Penikaman Hamsi Kontraktor di Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau di Jawa Tengah

BACA JUGA:Kolaborasi AVISI dan AMSI Lawan Pembajakan Konten Demi Masa Depan Industri Kreatif dan Media Digital

Pemeriksa Fakta Perlu Perlindungan Setara Jurnalis dan Pembela HAM

Mia Delliana Mochtar dari AMSI menekankan pentingnya pengakuan terhadap pemeriksa fakta sebagai bagian penting dari ekosistem informasi. 

"Pemeriksa fakta adalah garda depan dalam melawan disinformasi. Namun ironisnya, mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan jurnalis. Ini harus dibenahi," ungkap Mia.

Senada dengan itu, Naharin Ni’matun, Koordinator AJI Indonesia, mengusulkan agar pemeriksa fakta dikategorikan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia atau Human Rights Defender (HRD). 

Kategori ini diharapkan dapat memberikan legitimasi perlindungan hukum terhadap profesi mereka. 

BACA JUGA:Tamsil ASN Non Sertifikasi di OKU Sudah Dibayar

BACA JUGA:Gandeng AMSI dan AJI, Diskominfo Sumsel Inisiasi Fact Checker untuk Tangkal Misinformasi

“UU ITE kerap disalahgunakan untuk membungkam kerja-kerja pemeriksa fakta, padahal mereka bekerja untuk kepentingan publik,” kata Naharin.

Ia juga menyarankan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pendampingan hukum, serta penguatan kerja sama dengan lembaga-lembaga strategis seperti Dewan Pers, Komnas HAM, dan lembaga advokasi hukum publik. 

Pemeriksa fakta, menurutnya, harus diakui haknya atas karya intelektualnya sebagaimana karya jurnalistik lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber