KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar.--Dokumen Palpos.id
Modus inilah yang digunakan para tersangka untuk memeras dengan cara menetapkan “tarif” khusus agar dokumen disetujui lebih cepat atau tidak dikembalikan oleh sistem.
“Para agen pemohon akan diberi tahu oleh tersangka melalui WhatsApp jika telah menyetorkan uang. Yang tidak membayar, tidak akan mendapatkan informasi,” kata Budi.
Uang Pemerasan Capai Rp 53 Miliar
KPK menyebut, praktik pemerasan ini telah menyebabkan aliran dana haram yang sangat besar, yakni mencapai Rp 53 miliar.
BACA JUGA:KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen
BACA JUGA:Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca OTT KPK
Dana ini dibagi-bagi antara para tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
HYT menerima sekitar Rp 18 miliar
PCW menerima sekitar Rp 13,9 miliar
GW sekitar Rp 6,3 miliar
DA sekitar Rp 2,3 miliar
AE sekitar Rp 1,8 miliar
JS sekitar Rp 1,1 miliar
WP sekitar Rp 580 juta
SH sekitar Rp 460 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber