KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar.--Dokumen Palpos.id

Modus inilah yang digunakan para tersangka untuk memeras dengan cara menetapkan “tarif” khusus agar dokumen disetujui lebih cepat atau tidak dikembalikan oleh sistem.

“Para agen pemohon akan diberi tahu oleh tersangka melalui WhatsApp jika telah menyetorkan uang. Yang tidak membayar, tidak akan mendapatkan informasi,” kata Budi.

Uang Pemerasan Capai Rp 53 Miliar

KPK menyebut, praktik pemerasan ini telah menyebabkan aliran dana haram yang sangat besar, yakni mencapai Rp 53 miliar.

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen

BACA JUGA:Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca OTT KPK 

Dana ini dibagi-bagi antara para tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

HYT menerima sekitar Rp 18 miliar

PCW menerima sekitar Rp 13,9 miliar

GW sekitar Rp 6,3 miliar

DA sekitar Rp 2,3 miliar

AE sekitar Rp 1,8 miliar

JS sekitar Rp 1,1 miliar

WP sekitar Rp 580 juta

SH sekitar Rp 460 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber