KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar

KPK Ungkap Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Kerugian Negara Capai Rp 53 Miliar.--Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan: Jawaban atas Putusan MK

BACA JUGA:Lonjakan PHK Capai 46 Ribu Kasus Sejak Januari-Agustus 2024: Fokus Utama Kemnaker dan Tantangan di Masa Depan

Tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian dana juga disebut dipakai untuk keperluan konsumsi harian para staf Kemnaker, terutama di lingkungan Binapenta. 

“Kurang lebih Rp 8 miliar digunakan untuk makan siang dan kegiatan non-bujeter lainnya,” ungkap Budi.

Menariknya, KPK mencatat bahwa sebagian pegawai kecil seperti office boy dan staf administrasi yang ikut menerima dana tersebut telah mengembalikan uang sekitar Rp 5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan masih maraknya praktik pungutan liar di instansi pemerintah yang mengurusi perizinan strategis, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pekerja Berharap BSU 2023 Rp600 Ribu Cair Lagi? Pihak Kemnaker Bilang Begini...

BACA JUGA:BSU 2023 Kapan Cairnya? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker! 

KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

KPK juga mengimbau masyarakat dan pemohon izin, baik perorangan maupun badan usaha, untuk tidak takut melaporkan dugaan pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak tinggal diam. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber