2 Pengedar Narkoba di Sungai Lilin diamankan

2 Pengedar Narkoba di Sungai Lilin diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

Dari hasil asesmen tersebut, RD tidak direkomendasikan untuk direhabilitasi karena terbukti sebagai pengedar.

Sementara itu, RG yang dinilai sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.

“Kami sudah membawa keduanya untuk asesmen terpadu di BNNP Sumsel.

Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena merupakan pengedar, sementara RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS,” lanjut IPTU Budi Mulya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Musi Banyuasin.

Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: