Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Fhoto: Istimewa-

BATURAJA, PALPOS.ID - Dua pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB,

Kedua tersangka yang ditangkap adalah M. Jepi (34), warga Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga setempat di Saung Naga. 

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita total 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,80 gram.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Ratusan Sapi dan Ribuan Kambing di OKU Dikurbankan Saat Idul Adha 1446 H

BACA JUGA:Korwil BIN OKU dan Anggota Lakukan Kunjungan ke Rutan Kelas IIB Baturaja, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggerebekan,” ucap Kasi Humas, Rabu 11 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket sabu di dalam saku celana sebelah kiri tersangka Jepi. 

Sementara dari lemari pakaian milik Ali Johan, polisi menemukan 19 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok merek RC.

BACA JUGA:Kejari OKU Lantik dan Ambil Sumpah Tiga Pejabat Baru

BACA JUGA:Diejek Lama Berhubungan Intim, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

”Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit handphone Oppo A5 Pro warna hijau, satu buah skop plastik, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 4781 FAN,” sambungnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: