Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Fhoto: Istimewa-
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: