Spesialis Curanmor Asal PALI Akhirnya Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih Setelah Tiga Bulan Buron

Muhamat Vitun spesialis curanmor lintas kabupaten kota saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
"Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman lebih lanjut, apakah ia juga terlibat dalam kasus-kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Sumatera Selatan," tegas Tiyan Talingga.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: