Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal-Foto:dokumen palpos-

Jakarta, PALPOS.ID - Kementerian Hukum (Kemenkum) memulai pelatihan paralegal bagi 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelibatan ribuan anggota Muslimat NU ini merupakan upaya pemerintah bersama organisasi kemasyarakatan untuk memperluas jangkauan akses keadilan masyarakat.

“Salah satu upaya untuk memperluas akses keadilan adalah melalui pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat atau people-centered justice yang berfokus pada pelibatan dan pemberdayaan masyarakat

Hari ini, pemerintah dan NU berkolaborasi untuk melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti 2.500 anggota NU,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (14/6/2025).

BACA JUGA:Butuh 7.000 Kantong Darah per Bulan, PMI MoU dengan Damkar Palembang

BACA JUGA:Ampera Tourism Run 2025: Lari di Atas Jembatan Ikonik, Target Dongkrak 2,3 Juta Wisatawan ke Palembang

Menteri Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum telah memiliki layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan menggandeng 777 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi.

Namun, jumlah ini belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum

Bertambahnya peserta pelatihan paralegal akan turut menambah jumlah orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan hukum.

Para peserta yang lulus pelatihan nantinya akan mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Gelar Aksi Nyata dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

BACA JUGA:BRI RO Palembang melalui Bapekis salurkan hewan kurban untuk masyarakat sekitar

“Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan bekerjanya paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Ia menyebutkan bahwa paralegal yang berada di Posbankum memiliki kapasitas untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan layanan rujukan kepada advokat PBH ataupun pro-bono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: