Wamenkum Sebut Transformasi Digital di Bidang Hukum Kian Mendesak

Wamenkum Sebut Transformasi Digital di Bidang Hukum Kian Mendesak

Wamenkum Sebut Transformasi Digital di Bidang Hukum Kian Mendesak-Foto:dokumen palpos-

Jakarta, PALPOS.ID - Transformasi digital dalam penegakan hukum serta pemberian akses terhadap layanan hukum sangat mendesak untuk segera dilakukan.

Pasalnya, sektor hukum memainkan peran yang fundamental dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan indikator keberhasilan transformasi digital dalam birokrasi hukum tidak hanya diukur dari implementasi teknologi semata, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang disusun mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola layanan publik.

“Terdapat enam indikator yang merupakan fondasi utama dalam mengukur kesuksesan transformasi digital menuju birokrasi yang adaptif, responsif, dan berdaya saing tinggi,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Selasa (17/06/2025).

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan 12 Program Prioritas Sumsel 2025–2029 di Musrenbang RPJMD

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bangun Sinergi Perkebunan, Herman Deru Serukan CSR Berkualitas dan Disiplin Pajak

Indikator pertama adalah integrasi, yaitu terciptanya koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan sistem elektronik yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan layanan secara terpadu. 

Yang kedua adalah andal, yaitu membuat layanan digital yang tangguh, stabil, dan minim gangguan, sehingga membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem.

Indikator selanjutnya adalah akuntabel dan efisien yang mendukung terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Akuntabel, di mana setiap kebijakan mendukung transparansi, kejelasan fungsi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan publik.

BACA JUGA:HUT ke-1342 Kota Palembang, Gubernur Herman Deru Berikan Kado Istimewa Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan KID Perkuat Sinergi Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Keempat yakni efisien, yakni optimalisasi pemanfaatan sumber daya—baik manusia, waktu, maupun anggaran—yang mendukung pelaksanaan SPBE secara efektif dan tepat guna,” lanjut Wamenkum saat Upacara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Metode Blended Learning Terbatas Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025.

Poin selanjutnya adalah arus yang mudah diakses, yaitu memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: