Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Sejarah Panjang Kabupaten Musi Ilir Pisah dari Muba

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Sejarah Panjang Kabupaten Musi Ilir Pisah dari Muba. Foto: sumeksradio.disway.id--
Dengan pemekaran, pembangunan bisa lebih merata dan terarah.
2. Pengelolaan Mandiri SDM dan SDA
Wilayah Musi Ilir kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas, karet, dan kelapa sawit.
Jika menjadi kabupaten mandiri, pengelolaan potensi ini dapat dilakukan lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan hanya berkontribusi ke pusat.
3. Perpendek Rentang Kendali Birokrasi
Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan membuat banyak layanan publik lamban dan tidak responsif.
Dengan pemerintahan sendiri, birokrasi akan lebih dekat, cepat, dan efisien.
4. Kemudahan Berusaha dan Iklim Investasi
Pemekaran akan membuka peluang bagi tumbuhnya iklim investasi lokal.
Akses terhadap pelayanan administrasi, perizinan, dan dukungan infrastruktur akan lebih mudah diperoleh jika pusat pemerintahan berada dekat dengan pelaku usaha lokal.
Presidium Musi Ilir: Motor Penggerak Perjuangan
Presidium Pembentukan Kabupaten Musi Ilir yang dipimpin oleh Azhari, menjadi ujung tombak dari perjuangan ini.
Dalam berbagai kesempatan, Azhari menegaskan bahwa dari segi syarat administratif dan kelayakan wilayah, Musi Ilir sudah memenuhi banyak persyaratan dasar pembentukan DOB.
“Kami sangat berharap Kabupaten Musi Ilir segera terwujud. Sebab dari segi persyaratan, Musi Ilir sudah layak menjadi kabupaten baru,” ujar Azhari kepada wartawan.
Selain dukungan masyarakat, para tokoh adat dan tokoh agama di wilayah ini juga memberikan restu.
Kekuatan budaya dan akar tradisi menjadi modal sosial yang penting bagi daerah baru untuk menjaga stabilitas dan harmoni masyarakat.
Dukungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muba
Komisi I DPRD Musi Banyuasin telah menerima berkas administrasi dan dokumen pendukung yang diajukan oleh presidium Musi Ilir.
Mereka menekankan pentingnya kajian akademik komprehensif sebagai bagian dari pemenuhan syarat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD juga mendorong Pemkab Muba untuk secara aktif memfasilitasi aspirasi masyarakat, bukan menghalangi atau memperlambat proses perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber