Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kota Tenggarong untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kota Tenggarong untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kota Tenggarong untuk Kesejahteraan Masyarakat.--Dokumen Palpos.id

Sebagai contoh, Kelurahan Loa Ipuh di Kecamatan Tenggarong memiliki sekitar 17 ribu kepala keluarga (KK), jumlah yang lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah KK di Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kukar. 

Hal ini menunjukkan potensi dan kesiapan Tenggarong untuk berdiri sendiri sebagai kota otonom.

Meskipun terdapat dukungan dan potensi yang signifikan, upaya pembentukan Kota Tenggarong sebagai DOB saat ini terhambat oleh moratorium pemerintah pusat terhadap pemekaran wilayah. 

Moratorium ini diberlakukan untuk menunda atau menghentikan sementara proses pemekaran wilayah administratif baru, seperti pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota. 

Kebijakan ini diambil untuk mengatur dan membatasi pemekaran wilayah di Indonesia agar dilakukan secara terencana dan tepat guna, mengingat banyaknya tantangan yang muncul akibat pemekaran wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber