Wali Kota Prabumulih Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tidak Melalui Calo

Wali Kota Prabumulih Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tidak Melalui Calo

Walikota Prabumulih, H Arlan didampungi Sekda-Foto:dokumen palpos-

Ia bahkan menjamin tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan jika masyarakat mengurus sendiri.

“Kalau warga datang langsung dan membawa dokumen lengkap, prosesnya bisa berjalan cepat.

BACA JUGA:Hampir 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Alumunium di Prabumulih Susul Teman ke Penjara

BACA JUGA:Kerja Sama PEP dan PDSI Berbuah Manis, Tes Awal Sumur LBK-INF12 Tembus Produksi 1.814 BOPD

Mulai dari pengajuan permohonan hingga pengukuran tanah, semua kami tangani secara profesional,” ungkap Joni.

Agar masyarakat lebih memahami proses pengurusan sertifikat tanpa perantara, berikut adalah tahapan umum yang dapat dilakukan langsung di BPN Pengumpulan Dokumen, Pengajuan Permohonan, Pengukuran Tanah, Pengolahan Data dan Penerbitan Sertifikat.

Menurut Joni Efendi, biaya pengurusan sertifikat tanah telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan dapat diakses secara transparan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau biaya tambahan yang dibebankan kepada pemohon.

“Kami di BPN sangat terbuka. Semua warga yang ingin berkonsultasi silakan datang langsung.

Lebih hemat dan aman daripada melalui calo,” jelas Joni.

Joni juga mengatakan bahwa dengan menghindari calo, masyarakat tidak hanya menghemat uang, tetapi juga mendapatkan jaminan kepastian hukum dan waktu layanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: