Pelaku Pembobol Toko Handphone diamankan

Tersangka dan barang Bukti di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
AT sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kemudian turut juga diamankan pendahan dalam kasus serupa yakni RN (41) warga Dusun I Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:2 Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur diamankan
BACA JUGA:Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin,Ini Tujuannya
Ia menerima gadaian 1 unit HP Infinix Hot 4i warna hitam-biru, hasil kejahatan dari Tersangka Rolis.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.TrK, S.IK, MH menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan.
“Jadi dua toko ini yang bobol satu tersangka dan dua orang sebagai penadah hasil barang curian.
Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di sekitarnya,” ujar AKP Afhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: